Senin 10 Jun 2019 16:04 WIB

Sidang MK, KPU Siapkan Dokumen Hingga Saksi

Hari ini KPU RI melakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi untu hadapi sidang MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya menyiapkan alat bukti dokumen kepemiluan untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU pun sudah dan sedang mempersiapkan sejumlah saksi yang relevan dengan permohonan PHPU pilpres dan pileg.  

"Itu (saksi-saksi) juga sudah kita rancang, jadi kalau misalnya daerah A dibutuhkan dokumen apa saja, perlu saksi atau tidak. Bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa (ditentukan)," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca Juga

Arief menuturkan, KPU sudah mendata saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam pemeriksaan persidangan di MK. Para saksi yang didata dan disiapkan sesuai dengan pokok permohonan yang diajukan peserta pemilu.

"Saksinya lebih ke penyelenggara. Kalau toh kita menghadirkan saksi di luar penyelenggara, orang-orang yang mampu menjelaskan makna regulasi itu seperti apa," jelasnya. 

Dia mengungkapkan hari ini KPU RI kembali melakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi di Hotel Borobudur Jakarta untuk persiapan menghadapi sidang sengketa hasil pemilu di MK. Konsolidasi dilakukan selama dua hari, hingga Selasa (11/6). 

"Dua hari ke depan dilakukan pertemuan antara KPU Provinsi dengan membeda dokumen dari Kabupaten/Kota, bersama tim penasihat hukum kita untuk memformulasikan dan mengecek lagi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti," tuturnya. 

Hingga Sabtu, 8 Juni 2019 lalu, KPU telah menerima total sebanyak 338 perkara sengketa PHPU pilpres, pileg maupun pemilihan anggota DPD. Data tersebut terdiri dari satu permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU pemilihan anggota DPD dan 327 permohonan PHPU pileg. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement