Senin 10 Jun 2019 09:50 WIB

Persiapan Sidang MK, KPU Pusat Rapat dengan KPU Provinsi

KPU rapat persiapan sidang perselisihan hasil pemilu di MK bersama KPU Provinsi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Reiny Dwinanda
Komisioner KPU, Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz,  mengatakan pihaknya kembali mengumpulkan KPU provinsi pada Senin (10/6). KPU RI dan KPU provinsi akan kembali menggelar rapat persiapan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini mulai lagi konsolidasi dengan KPU Provinsi dengan agenda persiapan menghadapi sengketa PHPU pilpres dan pileg," ujar Viryan ketika dikonfirmasi, Senin (10/6).

Baca Juga

Menurut Viryan, rapat pada Senin akan digelar di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat. Selain konsolidasi dengan KPU provinsi, KPU juga akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang mendampingi dalam sengketa PHPU pilpres dan pileg. 

Sebelumnya, Viryan mengatakan proses sengketa PHPU di MK tidak hanya menjadi kesempatan bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan pemilu. Proses di MK juga menjadi kesempatan bagi KPU mendapatkan keadilan pemilu.

"Bagi kami penyelenggara, yang disampaikan atau dituduh tidak berlaku adil juga penting mendapatkan keadilan pemilu di MK. Bahwa hasil kerja penyelenggara pemilu tidak manipulatif dan tidak curang," ujar Viryan di Jakarta, Ahad (9/6).

Menurut dia, KPU akan membuktikan di persidangan MK bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan dan tidak berlaku manipulatif. Dengan demikian, persidangan MK menjadi kesempatan bagi KPU juga untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan negatif terhadap KPU.

"Dalam konteks itulah, bagi kami, sidang di MK bukan semata-mata soal kalah-menang, tetapi memontum bagi kami menunjukan kami telah bekerja dengan sebaik mungkin, menjalankan amanah konstitusi," ungkapnya.

Namun, Viryan pun mengakui bahwa sengketa di MK juga merupakan kesempatan bagi peserta pemilu untuk mendapat keadikan pemilu. Jika mereka merasa dicurangi atau terdapat penggelembungan suara pada salah satu peserta pemilu, maka Viryan mempersilakan mengajukan gugatan ke MK disertai alat bukti dan dokumen otentik yang menunjukman adanya selisih suara hasil pemilu.

Viryan mengingatkan peserta pemilu agar dalam proses mencari keadilan di MK harus berdasarkan bukti-bukti otentik dan valid. Menurut dia, keadilan pemilu tidak tercapai jika hanya sekedar asumsi dan pernyataan-pernyataan saja.

Sementara itu, hingga Sabtu (8/6) sore, KPU telah menerima total sebanyak 338 perkara sengketa PHPU pilpres, pileg, maupun pemilihan anggota DPD. Data tersebut terdiri dari satu permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU pemilihan anggota DPD, dan 327 permohonan PHPU pileg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement