Senin 10 Jun 2019 04:56 WIB

Kemenpan: ASN Bolos di Hari Pertama Kerja Bakal Kena Sanksi

Kemenpan-RB mengingatkan ASN agar tak bolos di hari pertama kerja setelah Lebaran.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak bolos pada hari pertama masuk kerja, Senin (10/6) hari ini. Setelah libur lebaran, para ASN diwajibkan untuk kembali bekerja dan melayani masyarakat.

"Kami mengimbau agar para PNS masuk kerja pada 10 Juni mendatang. Waktu cuti bersama Idulfitri 1440 H untuk PNS sudah ditentukan dalam Keppres yaitu tanggal 3,4, dan 7 Juni sehingga 10 Juni adalah hari kerja," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir kepada Republika.co.id, Ahad (9/6).

Baca Juga

Mudzakir mengatakan, disiplin PNS untuk tetap masuk kerja dan memberikan pelayanan optimal sangat diharapkan masyarakat. Sehingga pelayanan tak terganggu dan birokrasi bisa bekerja optimal. Ia mengingatkan, bagi PNS yang membolos pada hari pertama kerja setelah lebaran esok akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS," ujarnya.

Lebih lanjut, Mudzakir menerangkan, sanksi yang diberikan pun berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jika PNS hanya membolos sehari, maka hanya akan mendapatkan sanksi berupa teguran serta potongan tunjangan kinerja.

"Tergantung tingkat pelanggaran. Kalau hanya bolos sehari teguran. Kalau tidak masuk tentu ada potongan tunjangan kinerja," jelas Mudzakir.

Di lingkungan Kementerian PAN-RB sendiri, besaran tunjangan kinerja yang akan dipotong bagi abdi negara yang membolos yakni sebesar tiga persen. Sebelumnya, Menpan RB Syafruddin meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang di seluruh instansi pemerintah agar melakukan pemantauan kehadiran PNS pada Senin (10/6) esok.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, disebutkan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari itu dan paling lambat pukul 15.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement