REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta kedua kubu capres-cawapres siap menerima apapun putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Mahfud juga meminta kedua kubu capres-cawapres menghormati putusan dari MK.
"Sebab tidak ada pilihan lain, secara hukum hanya MK yang punya kompetensi memutus sengketa itu," ujar Mahfud kepada Republika.co.id, Ahad (9/6).
Mahfud menambahkan pemerintah harus terus berjalan sesuai dengan kalender konstitusi. Tidak bisa ditunda hanya karena ada pihak yang tidak puas. "Makanya MK yang harus memutus sengketa itu secara transparan dan seobyektif mungkin," katanya.
Dalam persidangan di MK yang akan digelar 14 Juni 2019 nanti, kedua kubu harus siap adu bukti dan argumen. Kendati demikian pendekatan politik antarkedua kubu juga perlu dilakukan. Akan tetapi, jika pendekatan politik gagal mencapai kesepakatan, maka putusan MK adalah yang jadi pedoman.
"Masalah negara adalah masalah bersama seluruh bangsa sehingga harus disikapi dengan segenap kebesaran jiwa," ujarnya lagi.