Ahad 09 Jun 2019 12:23 WIB

Kuasa Hukum KPU Siap Hadapi Sidang Perdana di MK

Sidang perdana sengketa pemilu di MK akan digelar pada 14 Juni mendatang.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Hasil Pilpres KPU, Ali Nurdin
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Tim Kuasa Hukum Sengketa Hasil Pilpres KPU, Ali Nurdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Ali Nurdin, mengatakan sudah siap menghadapi sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) mendatang. Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan permohonan. 

"Yang jelas kami sudah siap.  Kami pun siap menyampaikan jawaban (atas 51 alat bukti yang disampaikan pemohon)," ujar Ali Nurdin saat dihubungi, Ahad (9/6). 

Baca Juga

Persiapan secara internal dalam tim hukum sudah dilakukan sejak sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, pada Senin (10/6), tim hukum dan KPU akan kembali menggelar rapat koordinasi persiapan sidang perdana.  

"Untuk dokumen dari provinsi sudah kami siapkan. Sebelumya kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman KPU (daerah) yang menangani hal itu," lanjutnya. 

Terkait perbaikan permohonan dari pemohon, Ali mengatakan akan lebih dulu mempelajari dokumennya. "Nanti kami baca dulu apakah perbaikannya sesuai regulasi atau tidak kemudian apa isinya. Kami belum bisa memberikan tanggapan sebab belum ada (dokumen perbaikan permohonan)," ungkapnya.  

Ali menjelaskan mekanisme dalam sidang pemeriksaan pendahuluan nanti, KPU selaku pihak termohon tidak akan menyanpaikan jawaban. Sidang pendahuluan akan menyampaian permohonan dari pemohon atau dalam kasus ini pihak BPN Prabowo-Sandiaga Uno.  

Jawaban dari termohon secara tertulis akan disampaikan ke MK pada 12 Juni.  "Pembacaan (jawaban termohon) secara lisan biasanya dilakukan setelah pembacaan permohonan pemohon.  Jadi kemungkinan akan dibacakan pada 17 Juni," tambah Ali.  

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk gugatan PHPU pilpres sudah resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada 24 Mei lalu. Tim ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto. 

BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.

Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement