Ahad 09 Jun 2019 09:25 WIB

KPU: Sengketa Hasil Pemilu di MK Bukan Soal Kalah dan Menang

Proses di MK juga menjadi kesempatan bagi KPU mendapatkan keadilan pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan proses sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menjadi kesempatan bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan pemilu. Proses di MK juga menjadi kesempatan bagi KPU mendapatkan keadilan pemilu.

"Bagi kami penyelenggara, yang disampaikan atau dituduh tidak berlaku adil juga penting mendapatkan keadilan pemilu di MK. Bahwa hasil kerja penyelenggara pemilu tidak manipulatif dan tidak curang," ujar Viryan di Jakarta, Ahad (9/6).

Baca Juga

Menurut dia, KPU akan membuktikan di persidangan MK bahwa sudah bekerja sesuai aturan dan tidak berlaku manipulatif. Dengan demikian, persidangan MK menjadi kesempatan bagi KPU juga untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan negatif terhadap KPU.

"Dalam konteks itulah bagi kami, sidang di MK bukan semata-mata soal kalah menang, tetapi memontum bagi kami menunjukan kami telah bekerja dengan sebaik mungkin, menjalankan amanah konstitusi," lanjutnya.

Namun, dia mengakui sengketa di MK juga merupakan kesempatan bagi peserta pemilu untuk mendapat keadikan pemilu. Jika mereka merasa dicurangi atau terdapat penggelembungan suara pada salah satu peserta pemilu maka Viryan mempersilakan mengajukan gugatan ke MK disertai alat bukti dan dokumen otentik yang menunjukman adanya selisih suara hasil pemilu. 

Viryan mengingatkan peserta pemilu agar dalam proses mencari keadilan di MK harus berdasarkan bukti-bukti otentik dan valid. Menurut dia, keadilan pemilu tidak tercapai jika hanya sekedar asumsi dan pernyataan-pernyataan saja.

"Untuk mendapatkan keadilan pemilu tidak cukup dengan pernyataan-pernyataan tetapi harus dengan bukti yang otentik, harus bisa dibuktikan," tutur dia.

Lebih lanjut, Viryan berharap dalam proses mencari keadilan pemilu di MK, semua pihak harus tetap mengedepankan semangat kemanusiaan dan persatuan. KPU mempersilahkan dan menghormati pihak yang melakukan demonstrasi mengawal proses di MK.

"Silakan masyarakat melakukan demonstrasi, namun terkait dugaan kecurangan yang dalam konteks pemilu adalah angka-angka, silakan demonstrasi data juga jangan ditinggalkan. Kalau mau demonstrasi massa, beramai-ramai silakan, tapi kerangkanya sekarang yang dibutuhkan adalah menyampaikan fakta-fakta dan data," tambahnya.  

Sementara itu, hingga Sabtu (8/6) sore, KPU telah menerima total sebanyak 338 perkara sengketa PHPU pilpres, pileg, maupun pemilihan anggota DPD. Data tersebut terdiri dari satu permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU pemilihan anggota DPD dan 327 permohonan PHPU pileg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement