REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Sebanyak 384 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur, mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah tersebut empat orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Gumilar mengatakan total warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari lebaran mencapai sebanyak 384 orang. Mereka rata-rata mendapatkan remisi atau potongan masa tahaan selama dua bulan.
"Bahkan ada empat orang yang bebas setelah mendapatkan remisi,’’ ujar Gumilar, Kamis (6/6).
Sebelumnya ke empat warga binaan terjerat sejumlah kasus pidana. Menurut Gumilar, para warga binaan yang beas dijemput oleh keluarganya masing-masing. Nantinya setelah keluar mereka bukan menjadi tanggungjawab lagi lapas.
Di sisi lain kata Gumilar pemberian remisi ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Terutama bagi warga binaan yang telah berkelaukan baik selama dalam proses pembinaan di dalam lapas.
Gumilar menerangkan, pada momen hari raya saat ini banyak warga melakukan pembesukan kepada warga binaan. Di mana jumlah yang membesuk hampir mencapai sekitar seribuan orang.
Sehingga kata Gumilar, waktu besuk keluarga di perpanjang mulai dari pukul 09.00 WIB. Biasanya waktu besuk dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Lebih lanjut Gumilar menuturkan, prosesnya juga dilakukan di lapangan agar mereka bisa secara leluasa bersilaturahmi dengan keluarganya. Namun pembesuk masih dilakukan penggeledahan sesuai dengan prosedur pengamanan yang ada di Lapas Cianjur.
Advertisement