Rabu 05 Jun 2019 11:29 WIB

219 Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Dapatkan Remisi

Tiga di antara mereka mendapatkan bebas bersyarat saat sebelum shalat Id digelar

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hasanul Rizqa
Suasana Lebaran di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Rabu (5/6). Sebanyak 219 warga binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tiga orang di antaranya langsung dibebaskan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana Lebaran di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Rabu (5/6). Sebanyak 219 warga binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tiga orang di antaranya langsung dibebaskan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 219 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Tiga di antara mereka yang mendapatkan remisi itu langsung dibebaskan sebelum salat Id dihelat di dalam Lapas.

Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Yudo Adiyuwono menyebutkan, sebanyak 113 orang mendapatkan remisi 15 hari, 95 orang mendapat remisi satu bulan, tujuh orang dapat remisi satu bulan 15 hari, dan seorang warga binaan mendapat remisi dua bulan. Sementara tiga warga binaan yang langsung bebas, masing-masing telah mendapatkan remisi umum satu bulan untuk dua warga binaan dan 15 hari untuk seorang warga binaan.

Baca Juga

"Dibanding tahun lalu lebih banyak sekarang. Karena napinya lebih banyak sekarang," kata dia ketika ditemui di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Rabu (5/6).

Ia mengatakan, pemberian remisi merupakan kebijakan rutin yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setiap perayaan hari besar. Selain pada hari Lebaran, pemberian remisi juga biasa dilakukan para perayaan Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Adha.

Menurut dia, warga binaan yang berhak mendapatkan remisi haruslah yang sudah menjalani pidana sekurangnya enam bulan. Remisi tidak bisa diberikan kepada mereka yang masih berstatus sebagai tahanan.

Selain itu, secara administasi harus ada petikan putusan dan vonis. Sementara, subtantif warga binaan tidak melakukan pelanggaran selama di dalam Lapas.

Jika sudah memenuhi syarat, Lapas akan mengusulkan remisi secara daring ke Kantor Wilayah Kemenkumham, dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Setelah mendapat persetujuan Menteri, remisi baru akan diberikan kepada warga binaan.

"Itu baru berhak mendapatkan remisi, dengan catatan tidak ada pelanggaran. Ketika ada pelanggaran remisi tidak bisa diberikan," kata dia.

Yudo menyebutkan, jenis pelanggaran yang biasanya menyulitkan pemberian remisi adalah membawa alat komunikasi atau berkelahi di dalam lapas. Menurut dia, selama berkelakuan baik, warga binaan akan mendapatkan haknya.

"Remisi, pembebasan bersyarat. Tapi kalau mereka melakukan pelanggaran ya ada hukumannya, salah satunya tidak mendapatkan remisi. Mereka juga sudah memahami aturan itu," kata dia.

Setelah remisi diberikan, saat ini masih ada 364 warga binaan yang masih menjalani kurungan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. Menurut Yudo, jumlah itu didominasi oleh terpidana kasus narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement