Selasa 04 Jun 2019 23:25 WIB

Polisi Purwakarta Sita 163 Bungkus Miras Oplosan

Miras oplosan siap edar ini diduga akan dijual pada malam takbiran.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Miras oplos (ilustrasi)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Miras oplos (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Purwakarta, menyita 163 bungkus plastik miras oplosan. Miras siap edar itu, disita dari rumah kontrakan yang dihuni Dian Suherman, di Desa Cianting, Kecamatan Sukatani. Diduga miras oplosan dijual jelang malam takbiran.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, biasanya miras yang dijual ini dalam kemasan botol, atau berupa ciu dan tuak. Tetapi, yang disita di Desa Cianting itu, merupakan miras yang telah dioplos dan dibungkus dalam plastik kemasan siap edar.

"Mirasnya warna merah, kuat dugaan miras itu merupakan anggur merah yang telah dicampur ginseng," ujar Heri, kepada Republika, Selasa (4/6).

Menurut Heri, miras oplosan ini sangat membahayakan. Apalagi, tidak ada komposisinya.

Selama ini, lanjut dia, banyak kasus korban tewas akibat menenggak miras oplosan. Karena itu, jajarannya akan terus mewaspadai ruang gerak peredaran miras ini. Salah satu tujuannya, untuk meminimalisasi penyalahgunaan minuman haram itu. Serta, mengurangi jatuhnya korban jiwa.

"Tak hanya itu, kita juga menyita 165 botol miras milik Erni, aarga Desa Cijunti, Kecamatan Campaka," ujar Heri.

Heri menyebutkan, meskipun bulan ramadhan telah berakhir, razia miras akan terus dilanjutkan. Pasalnya, miras ini kategorinya penyakit meresahkan (pekat). Banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat miras ini. Salah satunya, aksi kejahatan jalanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement