Selasa 04 Jun 2019 07:05 WIB

Polisi Masih Selidiki Laporan Terhadap Akun Rocky Gerung

Akun Facebook Rocky Gerung dilaporkan terkait penyebaran hoaks Jokowi

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Pengamat Politik, Rocky Gerung
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Pengamat Politik, Rocky Gerung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan masih menyelidiki akun Facebook bernama Rocky Gerung. Ia mengatakan penyidik akan mengklarifikasi pelapor akun tersebut.

“Pelapor harus menunjukan saksinya siapa, barang buktinya apa. Artinya masih klarifikasi,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6).

Argo menjelaskan, jika semua proses klarifikasi telah selesai digelar oleh penyidik, maka pihaknya akan memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika tidak memenuhi unsur pidana, maka laporan itu akan dihentikan.

“Kalau memenuhi unsur pidana, kita naikkan ke penyidikan,” ungkap Argo.

Sebelumnya, Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) melaporkan akun media sosial Facebook bernama Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya, Jumat (31/5). Akun itu dilaporkan karena diduga telah menyebarkan hoaks terhadap capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) terkait kecurangan dalam Pilpres 2019 sehingga kembali menang.

“Yang kita laporkan adalah akun yang bernama Rocky Gerung itu yang kita laporkan. Pelaporan itu berkaitan dengan menyangkut masalah berita yang ada di akun itu, di mana akun itu dikatakan bahwa KPU bekerja mempolitisir perolehan suara,” kata Tim Hukum ARJ, C Suhadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Tulisan yang dilaporkannya itu sudah diunggah pada tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 05.57 WIB. Laporan itu teregister pada LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor ia sendiri dan terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan Suhadi ialah ujaran kebencian melalui media elektronik Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement