Sabtu 01 Jun 2019 21:47 WIB

Mendagri Segera Lantik Pj Gubernur Lampung

Masa jabatan Gubernur Lampung Ridho Ficardo akan habis pada Ahad (2/6).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Provinsi Lampung Muhammad Ridho Ficardo (kiri) mengikuti rapat terbatas Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi Lampung di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/3).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Gubernur Provinsi Lampung Muhammad Ridho Ficardo (kiri) mengikuti rapat terbatas Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi Lampung di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyiapkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung karena masa jabatan Gubernur Ridho Ficardo akan habis pada Ahad (2/6). Mendagri menunjuk pejabat eselon I Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai Pj Gubernur Lampung.

" Kemendagri menunjuk Boytenjuri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berpangkat Eselon I A, di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Ia saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP", ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri,  Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6).

Bahtiar menuturkan bahwa berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P Tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri direncanakan akan melaksanakan pelantikan  Penjabat Gubernur Lampung pada pukul 09.00 WIB,  Ahad. Pelantikan akan digelar di Gedung C Sasana Bakti Praja Kantor Pusat Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan bahwa Pj Gubernur Lampung bertugas terhitung mulai Senin (3/6) atau setelah masa jabatan Gubernur Lampung berakhir pada Ahad. Sebab tidak boleh ada kekosongan Jabatan Gubernur Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement