Sabtu 01 Jun 2019 13:00 WIB

Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Kerap Sakit di Tahanan

Eggi mengalami kram jika darah tingginya naik, dan juga fobia tempat sempit.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Eggi Sudjana melaporkan Grace Natalie ke Bareskrim Polri, atas dugaan penistaan agama. Jumat (16/11).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Eggi Sudjana melaporkan Grace Natalie ke Bareskrim Polri, atas dugaan penistaan agama. Jumat (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar terkait ujaran people power Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut kliennya kerap sakit selama ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Pitra menyebut kliennya itu terkadang mengalami kram di pundak. "Kondisi dia naik darah tingginya, kadang di pundak dia kram. Makanya kesehatan dia tidak memungkinkan," kata Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (31/5).

Di sisi lain, Pitra pun membenarkan pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengenai fobia kliennya terhadap tempat sempit. Oleh sebab itu, Pitra berharap agar polisi bisa mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan.

Baca Juga

"Beliau sangat fobia dengan ruangan sempit. Karena dari faktor usia belum bisa menyesuaikan diri kan begitu dengan lingkungan sekitar, usia beliau ini kan sudah cukup tua," ucapnya.

Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Polisi pun melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana sejak tanggal 14 Mei 2019. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement