REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan mengawasi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijrah. Kemenpan RB turut mendorong para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang di seluruh instansi pemerintah agar melakukan pemantauan kehadiran yang dimulai, Senin (10/6).
Langkah tersebut dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik. Jika nantinya ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah maka akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin. "Karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tulis Menpan RB Syafruddin dalam Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019, Jumat (31/5).
Surat yang berisi perihal 'Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H' menjelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari itu dan paling lambat pukul 15.00 WIB.
Syafruddin menjelaskan petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut. "Adapun username dan password yang digunakan, sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi," terangnya.
Surat dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden itu menyebut, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. "Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected]," jelasnya.