Jumat 31 May 2019 22:42 WIB

Aparat Polres Indramayu Tembak Empat Begal Sadis

Keempat pelaku begal kerap bertindak sadis kepada para korbannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki (tengah), menunjukkan senjata api dan senjata tajam yang digunakan para pelaku begal di pantura Indramayu, Jumat (31/5).  Sebanyak empat pelaku begal ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki (tengah), menunjukkan senjata api dan senjata tajam yang digunakan para pelaku begal di pantura Indramayu, Jumat (31/5). Sebanyak empat pelaku begal ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sebanyak empat pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) ditembak jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Keempat pelaku itu kerap bertindak sadis kepada para korbannya, baik menggunakan senjata tajam maupun senjata api.

Adapun keempat pelaku itu, masing-masing berinisial End (20), Kkl (22), Yyp (19) dan Snj (21). Mereka semua warga Kabupaten Indramayu. Selain keempat pelaku tersebut, polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lainnya.

 

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, menjelaskan, kasus itu bermula saat seorang warga bernama Dedi (30), mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Korban lantas dipepet oleh pelaku dengan menggunakan tiga sepeda motor.

 

Salah satu pelaku kemudian mencabut kunci sepeda motor milik korban. Sedangkan, pelaku lainnya menendang korban dari belakang dan menodongkan senjata tajam berupa parang maupun senjata api.

"Para pelaku kemudian menganiaya korban dan mengambil sepeda motor milik korban,’’ ujar Yoris, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Jumat (31/5).

Tak hanya di lokasi itu, komplotan pelaku tersebut juga beraksi di sedikitnya delapan lokasi lainnya. Di antaranya di Kecamatan Jatibarang, Kedokanbunder, Krangkeng, Juntinyuat, dan Karangampel.

Dengan adanya laporan-laporan kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo, membentuk dan memimpin tim melakukan penyelidikan. Tim kemudian berhasil menangkap empat pelaku di sejumlah lokasi yang berbeda.

Salah satu tersangka End, merupakan residivis dan saat ini merupakan penangkapan yang keempat kalinya. Dari tangan End, polisi mengamankan senjata api.

"Setelah kita cek, ternyata merupakan senjata api asli. Kita akan telusuri dari mana tersangka memperoleh senjata api tersebut,’’ tukas Yoris.

Yoris menambahkan, saat hendak ditangkap, para pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Karena itu, anggotanya terpaksa menembak kaki pelaku setelah terlebih dulu diberi tembakan peringatan ke udara.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain senjata api dan senjata tajam, polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi maupun hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP. Adapun, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Tak hanya di wilayah Kabupaten Indramayu, komplotan tersebut juga mengakui beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Cirebon. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mereka beraksi di daerah lain karena saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kita akan berkoordinasi dengan polres-polres terdekat untuk melakukan pengembangan kasus ini," ujar Yoris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement