Kamis 30 May 2019 11:07 WIB

Bawaslu: Prabowo-Jokowi Belum Tertib Laporkan Dana Kampanye

Identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan tidak lengkap.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Budi Raharjo
Sketsa Jokowi-Prabowo buatan Aep Wahyudi.
Foto: Republika/M. Fauzi Ridwan
Sketsa Jokowi-Prabowo buatan Aep Wahyudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan kedua paslon capres-cawapres Pemilu 2019 belum tertib dalam melaksanakan administrasi pelaporan pengeluaran dana kampanye. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019.

"Dari sisi transparansi dan akuntabilitas, paslon capres-cawapres belum tertib administrasi. Ketidaktertiban terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan tidak lengkap," ujar Fritz di Jakarta,  Kamis (30/5).

Kondisi yang tidak tertib ini, kata Fritz, menyulitkan proses veriflkasi lebih mendalam. Padahal, menurut dia, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas pemilu.

"Identitas penyumbang ini kan menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ada beberapa yang tidak lengkap dari identitas penyumbang tersebut," jelas Fritz.

Berdasarkan temuan Bawaslu, dalam laporan dana kampanye capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, tiga sumbangan dari kelompok dan sumbangan dari lima badan usaha nonpemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.

Sementara itu, dalam laporan dana kampanye paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditemukan sebanyak 42 penyumbang perseorangan yang tidak memiliki identitas lengkap dan 18 penyumbang kelompok. Untuk penyumbang badan usaha non pemerintah tidak ada ada dalam laporan eana kampanye paslon nomor urut 02 itu.  

Meski ditemukan ketidakteraturan, Fritz mengakui bahwa terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan dana kampanye khususnya pada pilpres untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur sanksi jika tim kampanye paslon capres-cawapres tidak melaporkan dana kampanye di tingkat nasional kepada KPU RI.  

"Padahal tetap ada kewajiban bagi tim kampanye daerah untuk menyampaikan laporan kepada KPU di masing-masing tingkatan," tambah Fritz.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement