Rabu 29 May 2019 19:57 WIB

Rp 70 Juta untuk Menag Disebut Bisyaroh, Ini Bantahan KPK

Penerimaan Rp 70 juta oleh Menag Lukman terungkap dalam dakwaan Haris Hasanuddin.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, disebut menerima Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin berdasarkan dakwaan Haris yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Namun, pengacara Haris menyebut uang itu bukanlah fee melainkan bisyaroh.

JPU KPK Wawan Yunarwanto membantah bahwa Rp 70 juta dari Haris untuk Lukman adalah Bisyaroh. "Bisyaroh itu kan istilah ya bantuan atau ucapan terima kasih. Tapi kan kita tidak bisa melepaskan antara bisyaroh itu dengan jabatan menteri agama, apalagi momennya adalah ketika terdakwa akan maju sebagai kepala kanwil jadi kita tak bisa melepaskan itu bisyaroh dan jabatan itu, itu pasti ada kaitannya dengan jabatan itu, itu pasti ada kaitan dengan jabatan itu," kata Wawan.

Baca Juga

Wawan juga membenarkan Rp 50 juta dari total yang diserahkan ke Lukman, adalah hasil patungan sejumlah Kakanwil Kemenag. "Iya betul, jadi kan di sana itu ada semacam tradisi kalau ada menteri datang itu ada semacam tarikan. Sebenarnya itu kan sifat tarikan itu ilegal. Tidak tahu sumber duitnya dari mana untuk operasional menteri selama di luar daerah itu," ungkap Jaksa Wawan.

Namun menurut Wawan, KPK melihatnya uang itu sebagai pemberian kepada menteri. "Karena berdasarkan aturan kunjungan kerja menteri ada anggaran yang memfasiltasinya. Kami melihatnya itu pemberian kepada menteri dari Haris karena pemberian dari Haris masuknya dari situ," ungkap Wawan.

Sebelumnya, pengacara Haris, Samsul Huda Yudha mengatakan pemberian uang senilai total Rp 70 juta untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum PPP non-aktif Romahurmuziy alias Romi bukan ditujukan sebagai fee melainkan sebagai bisyaroh. Samsul membenarkan adanya pemberian uang baik kepada Lukman maupun Romi.

"Terkait pemberian Rp 5 juta betul, Rp 250 juta betul, kemudian Rp 20 juta pada Maret di Ponpes Jombang betul, itu tidak ada istilahnya komitmen atau bentuk jual beli jabatan, tidak pernah Pak Menteri ataupun Pak Romi meminta sesuatu tidak pernah, yang ada itu bentuk tradisi lama yang diambil dari Bahasa Arab namanya bisyaroh," kata Samsul.

Terungkapnya pemberian Rp 70 juta dari Haris kepada Lukman terbilang informasi bagi publik. Lukman terakhir  diperiksa KPK pada Kamis (23/5). Saat itu ia mengaku dicecar ihwal uang yang ditemukan dari laci ruang kerjanya sejumlah Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS.

"Iya (uang di laci meja kerja) saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi. Pertama, dana operasional Menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya. Lalu juga sebagian dari honorarium yang saya terima saat saya memberikan kegiatan pembinaan, ceramah baik di internal Kementerian Agama maupun di luar Kementrian Agama," tutur Lukman di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/5).

Selain itu, lanjut Lukman, uang di dalam laci tersebut sebagian juga merupakan sisa dana perjalanannya, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun ke luar negeri. "Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi, yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," terang Lukman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement