Rabu 29 May 2019 06:49 WIB

Jatim Amanah Gratiskan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Jatim Amanah merupakan program pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Hukum dan Keadilan (ilustrasi)
Foto: RESPONSIBLECHOICE
Hukum dan Keadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak telah menjalani 99 hari kerja pertamanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Khofifah menyampaikan, salah satu fokus utamanya kali ini adalah memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang dipimpinnya. Maka dari itu, Khofifah meluncurkan Program Jatim Amanah, yakni program pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

“Salah satu konsentrasi kami kedepan  adalah memberikan bantuan hukum pro bono atau gratis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang mengalami masalah hukum,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5).

Baca Juga

Khofifah mengaku, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk membahas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Jatim.

Tidak semua OBH dan LBH yang dilibatkan dalam program tersebut. Khofifah hanya melibatkan OBH dan LBH yang sudah terakreditasi. Menurutnya, ada sekitar 61 OBH dan LBH di Jatim yang sudah terakreditasi.

“Dengan adanya sinergi antara OBH, LBH, Kabag Hukum Kabupaten/Kota dan Kabiro Hukum Pemprov Jatim, bisa memberikan percepatan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kurang mampu secara gratis,” kata dia.

Menurutnya, LBH dan OBH menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memetakan secara detail titik mana yang bisa dilakukan intervensi. Sebagai contoh bisa diketahui kasus apa yang sering terjadi di Jatim. Nantinya, pendampingan bisa dilakukan di seluruh kabupaten kota se-Jawa Timur.

Khofifah mengatakan, dengan terpetakan kasus-kasus hukum tersebut, bisa dibangun posko bersama. Fungsinya adalah memberikan fasilitas dan layanan bantuan hukum. Posko tersebut juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Posko tersebut merupakan bagian dari fasilitas dan layanan bantuan hukum yang wajib diketahui masyarakat yang diakses secara gratis. Didalamnya nantu juga ada asosiasi advokat yang siap  memberikan layanan hukum,” ujar Khofifah.

Khofifah mengakui, untuk bisa memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat bisa mengakses program ini, perlu pembahasan yang detail. Salah satunya melalui rapat koordinasi yang membahas tentang plan action, dan pemetaan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

“Kemudian baru bisa dilakukan pendampingan oleh siapa, dan sasaran yang lebih luas. Yang terpenting adalah kemudahan mengakses bantuan hukum di masa mendatang,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement