Selasa 28 May 2019 19:56 WIB

17 Pedagang Miras di Purwakarta Jadi Pelaku Tipiring

550 liter ciu dan tuak dalam kemasan botol air mineral juga turut dimusnahkan.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, bersama unsur muspida saat memusnahkan ribuan botol miras berbagai merk, di halaman Mapolres Purwakarta, Selasa (28/5).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, bersama unsur muspida saat memusnahkan ribuan botol miras berbagai merk, di halaman Mapolres Purwakarta, Selasa (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Memasuki H-7 lebaran, Polres Purwakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras). Tak hanya itu, 550 liter ciu dan tuak dalam kemasan botol air mineral juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut, menggunakan satu alat berat. Bau alkohol, menyeruak radius lima meter dari titik pemusnahan.

Baca Juga

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan yaitu 3.314 botol berbagai merek. Serta, 550 liter ciu dan tuak yang dikemas dalam botol bekas air mineral. Ribuan miras ini, merupakan hasil sitaan selama bulan ramadhan.

"Jadi, sebelum lebaran, barang bukti miras yang telah kita sita, harus dimusnahkan terlebih dulu," ujar Matrius, kepada Republika.co.id, Selasa (28/5).

Pemusnahan ini, sebagai bentuk komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran minuman beralkohol tersebut. Mengingat, sampai saat ini masih banyak kasus penyalahgunaan miras. Seperti, miras oplosan yang merenggut nyawa peminumnya.

Karena itu, perlu adanya upaya untuk memutus peredaran miras ini. Salah satunya, dengan mengintensifkan razia penyakit masyarakat. Selama Ramadhan, peredaran miras di wilayah ini masih cukup tinggi. Salah satu indikatornya, yaitu dilihat dari jumlah barang bukti yang disita.

"Untuk menekan peredaran miras ini, kita butuh sinergitas lintas sektoral. Yaitu, dengan pemkab dan unsur ulama. Kalau kita bekerja sendiri, hasilnya tidak akan maksimal," ujar Matrius.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengusaha kafe dan pedagang jamu, untuk tidak menjual miras. Ada 50 pengusaha yang bersedia menandatangani kesepakatan itu. "Tapi, faktanya tetap ada saja pedagang yang menjual minumal tersebut," ujar Heri.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan hari ini, lanjut Heri, merupakan hasil sitaan dari 17 pedagang. Mereka, dikenakan sanksi sebagai pelaku tindak pidana ringan (tipiring). Adapun sanksinya, yakni membayar denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Ada sanksi yang bisa membuat efek jera, yaitu dicabut izin usahanya. Tapi, kewenangannya bukan di kami melainkan di Sat Pol PP sebagai penegak Perda," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Kabupaten Purwakarta Jhon Dien, sangat mengapresiasi dengan upaya aparat kepolisian ini dalam memutus mata rantai peredaran miras. Mengingat, minuman beralkohol ini cukup berbahaya. Bahkan, hukum dalam Islam yaitu minuman yang diharamkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement