Selasa 28 May 2019 19:02 WIB

Tiket Pesawat Mahal, Alasan Dahnil tak Datang ke Polda Sumut

Dahnil tetap menghormati proses hukum yang akan dijalani.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Dahnil Anzar Simanjuntak tak bisa memenuhi panggilan Polda Sumatra Utara (Sumut) terkait pemeriksaan dugaan makar. Dahnil rencananya diperiksa sebagai saksi. Namun, Dahnil mengaku tak bisa datang lantaran sejumlah alasan.

Dahnil mengatakan, baru mengetahui pemanggilan untuknya pada Senin (27/5) sore. ’Suratnya (pemanggilan) baru kemarin sore saya terima,” ujar dia lewat pesan singkat, Selasa (28/5). Sementara jadwal pemeriksaan menurut surat pemanggilan tersebut, bertanggal 28 Mei 2019 di Polda Sumut. Dan Dahnil, berdomisili serta beraktivitas di Banten, dan Jakarta.

Baca Juga

“Dan itu pemeriksaannya di Medan. Itu kan tentu butuh waktu untuk saya mempersiapkan diri,” ujar Dahnil. Pun kata Dahnil, hadir dalam pemeriksaannya di Polda Sumut bukan tanpa biaya. “Tiket pesawat (dari Jakarta menuju Medan) saat ini juga sangat mahal,” terang Dahnil. Meski demikian, Dahnil mengatakan bukan berarti mangkir dari pemeriksaan. Ia tetap menghormati proses hukum yang akan dijalani.

Polda Sumut melayangkan surat pemanggilan terhadap Dahnil terkait dugaan makar. Surat bernomor S.pgl/1320/V/2019/Ditreskrimum itu bertanggal 24 Mei atas nama penyidik Simon Paulus Sinulingga. Dikatakan dalam surat tersebut, Dahnil wajib hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan makar yang dilaporkan seseorang bernama Fauzi Ramadhan Singarimbun.

Masih menurut surat pemanggilan itu, Fauzi melaporkan Dahnil dengan tuduhan melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 107 juncto 87, 88, Pasal 110 KUH Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang dugaan makar. Tetapi tak diterangkan aktivitas Dahnil yang mana sesuai dengan tuduhan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement