Selasa 28 May 2019 16:55 WIB

Jalur Nasional di Cianjur Tertutup dari Angkutan Barang

Larangan melintas dimulai dari 30 Mei sampai 2 Juni 2019.

Jalur puncak menuju Cianjur sudah dibuka untuk roda empat berukuran kecil oleh pihak kepolisian. Jalur mulai dibuka Jumat (30/3) pukul 15:00 WIB.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Jalur puncak menuju Cianjur sudah dibuka untuk roda empat berukuran kecil oleh pihak kepolisian. Jalur mulai dibuka Jumat (30/3) pukul 15:00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Jalur jalan nasional yang membentang di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tertutup dari kendaraan besar dan pengangkut barang. Jalur nasional ditutup mulai 30 Mei hingga 2 Juni. Sanksi tegas akan diberikan kepada pengemudi kendaraan yang tetap nekat melintas.

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Cianjur, Muhammad Iqbal Safaruddin mengatakan pembatasan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalulintas pada masa Lebaran 2019.

"Selama masa angkutan Lebaran tahun ini dari 30 Mei sampai 2 Juni, mobil barang dibatasi beroperasi di ruas jalan tol dan jalan nasional dan dilanjutkan sepekan setelahnya atau saat musim arus balik, mulai 8-10 Juni," katanya, Selasa (28/5).

Ia menjelaskan ada beberapa jenis kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional. Kendaraan itu seperti mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor-impor pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, paket pos, barang pokok dan sepeda motor.

"Untuk kebutuhan pokok dan bahan bakar tetap bisa melintas, untuk memenuhi kebutuhan saat lebaran. Terkait hal tersebut sudah gencar kami sosialisasikan ke pemilik kendaraan angkutan barang yang ada di Cianjur, meskipun belum sepenuhnya tersosialisasikan," katanya.

Namun, katanya, pihaknya menargetkan sebelum 30 Mei, sudah tersosilisasikan keseluruh lapisan mulai dari supir hingga pengusaha jasa angkutan barang agar tidak beroperasi di waktu yang ditentukan. Dia menambahkan, kendaraa yang melanggar dan tetap beroperasi di luar dari jenis angkutan yang dikecualikan, maka akan ditindak tegas mulai dari penilangan hingga sanksi lainnya.

"Tertutupnya jalur nasional ini, termasuk untuk mengantisipasi terjadinya macet total seiring meningkatnya volume kendaraan pemudik yang melintas. Untuk penindakan kita berkordinasi dengan kepolisian," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement