Selasa 28 May 2019 14:40 WIB

Paripurna DPR Diwarnai Interupsi Desakan Pembentukan TGPF

Interupsi Sodik mendapat penolakan dari sejumlah anggota dewan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Rapat Paripurna DPR RI ke-18 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/5).
Foto: Republika/Dedy Darmawan Nasution
Rapat Paripurna DPR RI ke-18 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menggelar Rapat Paripurna masa Persidangan V tahun 2018-2019, Selasa (28/5). Rapat itu diwarnai interupsi desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kerusuhan 22 Mei 2019.

Interupsi tersebut muncul dari anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid. Dalam rapat tersebut, Sodik mendesak dibentukanya tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut jatuhnya korban dalam kerusuhan yang pecah antara 21, 22 dan 23 Mei 2019.

Baca Juga

"Kami mengusulkan ada agenda pembahasan ini untuk mendesak pemerintah membentuk tim independen gabungan pencari fakta. Banyak kasus hak asasi manusia banyak kasus perlakuan kekerasan aparat keamanan terhadap rakyat yang sampai sekarang terkatung-katung," kata Sodik di rapat tersebut.

Sodik menilai, pembentukan TGPF sebagai marilah sebuah upaya, agar tidak ada lagi utang pemerintah dalam penuntasan HAM masa lalu. Terkait kasus kerusuhan 22 Mei, Sodik menilainya sebagai suatu bencana nasional.

"Ini adalah peristiwa bencana nasional yang harus kita sikapi," ujar dia.

photo
Sodik Mudjahid.

Interupsi Sodik pun mendapat penolakan dari sejumlah anggota dewan, utamanya fraksi pro-pemerintah. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menilai TGPF tak diperlukan.

Menurutnya, kepolisian sudah bekerja dalam menangani kasus ini. "Masyarakat tidak perlu menunggu ada, misalnya, lembaga-lembaga khusus, seperti panitia khusus, untuk membentuk hal tersebut. Sejauh yang kita lihat, aparat keamanan sudah ada di sana yang telah mengamankan situasi negara," ujar Taufiqulhadi.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Hadir Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Agus menyatakan rapat kuorum atau memenuhi batas minimum dengan catatan kehadiran 281 anggota Dewan. Diketahui, rapat dinyatakan kuorum jika peserta rapat memenuhi syarat 50 persen plus 1. Anggota Dewan saat ini berjumlah 560 orang.

Diketahui, paripurna pada Selasa ini memiliki tiga agenda. Agenda pertama adalah laporan BPK RI menyampaikan LHP LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement