REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras, serta narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Operasi Pekat). Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini, salah satunya adalah miras dengan total lebih dari 70 ribu botol.
"Miras kita musnahkan lebih daro 70 ribu botol. Miras-Miras yang dimusnahkan ini adalah yang oplosan dan ilegal," kata Gupuh usai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (28/5).
Selain itu, lanjut Gupuh, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dan pil PCC. Sabu yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut seberat lebih dari 5,5 kilogram. Kemudian ada juga 26 ribu pil PCC yang turut dimusnahkan. Selama memggelar Operasi Pekat, lanjut Gupuh, pihaknya juga turut mengamankan enam orang tersangka.
"Ini Operasi selama 10 hari, dari 16 Mei 2019 sampai dengan 26 Mei 2019. Selama digelarnya operasi, kita mengamankan 6 orang tersangka," ujar Gupuh.
Gupuh mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan hasil tangkapan Polda Jatim, serta lima Polres jajaran. Kelima Polres yang dimaksud adalah Polrestabes Surabaya, Polres Gresik, Polres Sidoarjo, Polres Pasuruan, dan Polres Mojokerto. Gupuh kemudianmengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, terutama yang oplosan.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi miras oplosan atau ilegal. Kan sudah banyak korban-korban yang terkait dengan miras-miras oplosan dan sebagainya," kata Gupuh.
Gupuh menegaskan, Operasi Pekat 2019 ini, dilaksanakan untuk menjaga konduaivitas selama bulan suci Ramadhan, agar damai dan aman. Apalagi, kata dia, Miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan. Dimana, orang yang terpengaruh minuman keras, rawan kehilangan kontrol, sehingga rawan melakukan kejahatan.