Senin 27 May 2019 23:44 WIB

Kemendagri Tekankan Pentingnya Parpol dalam Sistem Demokrasi

Kemendagri menilai parpol mempunyai peran strategis dalam demokrasi.

Forum Peningkatan Kualitas Demokrasi pada Aspek Lembaga Demokrasi, di Manado, Senin (27/5).
Foto: Dok Istimewa
Forum Peningkatan Kualitas Demokrasi pada Aspek Lembaga Demokrasi, di Manado, Senin (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Lembaga Demokrasi salah satunya partai politik mempunyai peran strategis dalam memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia, di antaranya untuk mendorong terciptanya reformasi politik dan reformasi institusi demokrasi sebagai upaya membangun citra demokrasi Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad, dalam Forum Peningkatan Kualitas Demokrasi pada Aspek Lembaga Demokrasi, di Manado, Senin (27/5).    

Baca Juga

Menurut La Ode, partai politik mempunyai fungsi strategis bagi perkembangan demokrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-Undang No 2 Tahun 2008, bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi,  pertama pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warganegara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedua, kata  dia, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, Ketiga penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Keempat partisipasi politik warga negara Indonesia dan Kelima, rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.  

Menurut dia, fungsi partai politik tersebut mendorong banyak negara memberikan pendanaan bagi partai politik, termasuk di Indonesia, namun tetap pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tegas. Bantuan keuangan partai politik di Indonesia terbagi dalam tiga tingkatan. Yaitu untuk tingkat pusat sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah, tingkat provinsi  sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, dan tingkat kabupaten/kota sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah.

“Besaran nilai bantuan keuangan partai politik tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” kata dia sembari menambahkan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta dapat digunakan sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik.

Atas pemberian bantuan keuangan partai politik tersebut, tutur dia, konsekuensinya parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, perwakilan Tim Pokja IDI wilayah Provinsi Sulawesi Utara, tokoh masyarakat, ketua BEM universitas di Kota Manado, partai politik peserta pemilu, dan anggota DPRD di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Tampil sebagai pembicara, akademisi IPDN Prof Nurlia Nurdin dan akademisi Universitas Sam Ratulangi, Dr Ferry Liando.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement