REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Hal itu sesuai dengan imbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Pada surat tersebut, KPK mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu termasuk memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Di dalam surat itu disebutkan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Atas dasar itu, Oded tidak mengizinkan jajarannya untuk memakai kendaraan dinasnya untuk mudik ke kampung halaman.
"Kendaraan dinas hanya digunakan untuk memfasilitasi satuan yang bertugas pada saat libur hari raya," kata Oded dalam keterangannya persnya, Senin (27/5).
Oded mengatakan alih-alih menggunakan kendaraan dinas, pejabat diimbau menggunakan kendaraan pribadinya untuk pulang ke kampung halaman.
Bagi yang tidak memiliki kendaraan, Oded mengimbau untuk menggunakan kendaraan umum agar mengurangi volume kendaraan di jalan raya.“Silakan pakai kendaraan umum saja, nyaman tinggal duduk. Insya Allah juga lebih aman,” ujarnya.
Sebelumnya KPK mengeluarkan imbauan agar kendaraan dinas tidak dipakai mudik. Beberapa kepala daerah pun melarang penggunaan kendaraan dinas. Namun beberapa kepala daerah ada juga yang mengizinkan.