Senin 27 May 2019 21:10 WIB

BPN: Bukti Bukan dari Media Massa Tapi Mengacu ke Peristiwa

BPN Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.

Fadli Zon
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, mengatakan, bukti dugaan kecurangan yang disampaikan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mengacu pada sebuah peristiwa. Ia membantah bukti BPN adalah berasal dari pemberitaan media massa.

"Berita di media itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan menjadi bukti. Bukti tetap mengacu pada apa yang sebenarnya terjadi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5).

Baca Juga

Dia menegaskan bahwa peristiwa adanya dugaan kecurangan dalam pemilu merupakan bukti untuk disampaikan ke MK. Namun, Fadli enggan merinci bukti-bukti apa saja yang disampaikan BPN dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK karena biarkan Tim Advokasi BPN yang membeberkannya.

"Tim Advokasi BPN merupakan para ahli hukum yang mengenal dan mengetahui secara mendalam persoalan yang bersifat konstitusional," katanya.

Selain itu Fadli enggan menanggapi pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf bahwa bukti yang disampaikan BPN tidak cukup, karena itu merupakan domain MK melakukan penilaian. Dia menyakini semua yang disampaikan Tim Advokasi BPN sudah melalui pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh untuk membuktikan apa yang disampaikan dalam pelaporan di MK.

"Ini adalah jalan yang ditempuh dalam rangka mengurai apa yang menjadi konsentrasi banyak orang terkait dengan dugaan kecurangan sebelum, ketika, dan setelah Pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam. Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres. Bambang mengatakan alat buktinya akan segera disampaikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement