Senin 27 May 2019 20:27 WIB

Sofyan Basir Akhirnya Kembali Penuhi Panggikan KPK

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan sempat mangkir.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Dirut PLN Sofyan Basir berada di dalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Dirut PLN Sofyan Basir berada di dalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5) malam. Sofyan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/5). 

Sofyan datang ke gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN. Tiba sekitar pukul 19.00 WIB, Sofyan mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket berwarna krem.

Baca Juga

Saat memasuki gedung KPK, Sofyan memilih diam dan tak berkomentar. "Nanti, ya. Tidak ada komentar dulu," ucapnya singkat.

Tak tertutup kemungkinan usai diperiksa, Sofyan bakal langsung ditahan tim penyidik. Ketika dikonfirmasi tentang kemungkinan tersebut, juru bicara KPK menegaskan, penahanan akan dilakukan sesuai dengan pertimbangan penyidik.

"SFB sudah datang dan segera kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sejauh ini, agendanya pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait penahanan, belum ada informasi. Itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku. Jadi, masih pemeriksaan," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya, yakni Eni, Idrus, dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya, yakni Eni, Johannes, dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement