Senin 27 May 2019 19:00 WIB

Tim Jokowi-Maruf Siapkan 30 Advokat di Persidangan MK

Yusril Ihza Mahendra menjadi ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum pasangan calon nomor 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin  mengaku sudah siap menghadapi sidang gugatan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019. Salah satunya dengan menyiapkan sebanyak 30 advokat dalam persidangan nanti.

"Itu sudah disaring dari ratusan, ada dari teman-teman profesional lawyer dan juga para advokat di partai koalisi," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Baca Juga

Beberapa di antaranya, seperti Yusril Ihza Mahendra yang menjadi Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf. Adapula Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro.

"Itu pun tidak semua nanti sebagai tim sidang. Seperti saya kan memang tidak boleh juga, karena saya anggota DPR. Di UU advokat tidak boleh, di UU MD3 juga tidak boleh," ujar Arsul.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kedatangan  pihaknya ke MK hari ini untuk memperlancar proses persidangan  nanti. Kedatangan pihaknya pun untuk memastikan kapasitas mereka sebagai pihak terkait.

"Semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK dalam sengketa hasil pemilu yang insyaallah akan dimulai pada 14 Juni," ujar Yusril.

Seperti diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres ke MK pada Jumat malam, 24 Mei 2019. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

BPN dalam gugatannya menyebut lima jenis kecurangan itu adalah penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement