Senin 27 May 2019 16:26 WIB

Penentuan Wagub DKI Ditargetkan Agustus

Saat ini pansus masih bekerja menyusun tata tertib.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPRD DKI  Jakarta
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gedung DPRD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir sepuluh bulan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memimpin Ibu Kota seorang diri tanpa wakil gubernur (wagub). DPRD DKI Jakarta pun mengagendakan pemilihan Wagub DKI Jakarta dengan terlebih dahulu membentuk panitia khusus (pansus) yang kemudian menyusun tata tertib (tatib).

Wakil Ketua Pansus Bestari Barus, Agustus sudah mulai dilakukan pemungutan suara. Pada Juni nanti, tatib dan panitia pemilihan (panlih) sudah selesai. "Agustus kita sudah pemilihan, paling lambat Juli lah pertengahan, akhir Juni nanti sudah beres tatib dan panlihnya, tinggal pelaksanaan," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu saat dihubungi Republika, Senin (27/5).

Bestari menjelaskan, saat ini pansus masih bekerja menyusun tatib. Tatib yang mengatur tentang tata cara pemilihan, syarat kuorum, kriteria, dan sebagainya. Ia berharap, 106 anggota DPRD berkomitmen untuk memilih agar proses penentuan wagub segera terlaksana.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, akan memfasilitasi proses penentuan wagub DKI. Ia juga telah hadir mendampingi pada rapat perdana pansus 20 Mei lalu.

Ia memaparkan, saat ini DPRD tengah merumuskan tatib pemiliham wagub DKI. Menurut dia, tatib itu harus mengatur tata cara pemilihan, jumlah saksi, anggota panlih, hingga tata cara seandainya kedua calon mendapatkan jumlah suara yang sama.

"Kemudian bagaimana sistem aklamasi, apakah angggota panlih itu terdiri dari siapa saja, itu yang ditentukan oleh tatibnya," kata Akmal saat dihubungi Republika.

Ia menegaskan, wagub DKI harus berasal dari dua nama yang sudah direkomendasikan sebelumnya. Kedua cawagub itu yakni Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Barat sekaligus mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.

"Itu undang-undang mengatakan enggak boleh, kan dua nama yang disebutkan oleh partai politik pengusung, itu hak partai politik pengusung, enggak boleh lagi DPRD ganti," jelas Akmal.

Ia mengatakan, tugas DPRD memilih satu di antara dua nama tersebut. Menurut dia, DPRD telah berjanji akan menyelesaikan penentuan wagub DKI ini selama dua bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement