Senin 27 May 2019 16:25 WIB

Pemkot Yogyakarta Tanggapi Tarif Parkir Naik Jelang Lebaran

Masyarakat Yogyakarta keluhkan tarif parkir meroket jelang Lebaran

Wisatawan melintasi pedestrian di dekat lahan parkir sisi timur Jl Malioboro, DI Yogyakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Wisatawan melintasi pedestrian di dekat lahan parkir sisi timur Jl Malioboro, DI Yogyakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keluhan masyarakat mengenai tarif parkir yang dirasa sangat mahal di sejumlah titik di Kota Yogyakarta mulai marak menjelang libur Lebaran. Berbagai keluhan tentang tarif parkir ada yang disampaikan melalui media sosial.

Keluhan yang disampaikan di antaranya tarif parkir sepeda motor mencapai Rp 5 ribu atau tarif parkir mobil mencapai Rp 15 ribu. Masyarakat pun mengeluhkan pelayanan dari juru parkir yang buruk dan tidak disertai karcis parkir.

Baca Juga

"Tarif parkir sudah ada aturannya. Jangan melebihi atau melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Kami pun tidak ingin mendengar ada oknum yang nuthuk (menaikkan tarif) parkir atau makanan selama libur Lebaran ini. Jangan aji mumpung," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin (27/5).

Menurut dia, juru parkir tetap harus mematuhi aturan tarif yang sudah ditetapkan. Jika juru parkir melakukan pelanggaran, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Sanksi yagn dihadapi seperti hukuman kurungan atau denda hingga pencabutan surat tugas sebagai juru parkir.

"Kami akan bertindak tegas. Pemerintah berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat maupun wisatawan agar mereka tetap nyaman selama di Yogyakarta," kata Heroe.

Heroe menyebut kapasitas tempat parkir di Kota Yogyakarta memang belum mencukupi kebutuhan terutama saat libur Lebaran. Ini karena jumlah kendaraan wisatawan akan mengalami peningkatan signifikan. "Ini memang perlu diantisipasi, salah satunya menyiapkan informasi sebanyak-banyaknya tentang lokasi parkir yang bisa digunakan," ujarnya.

Jika ada keluhan mengenai pelanggaran tarif parkir, Heroe menyarankan agar masyarakat bisa langsung memanfaatkan aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Masyarakat juga dapat menghubungi nomor layanan pengaduan milik Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan sudah melakukan sejumlah langkah guna mengantisipasi potensi pelanggaran tarif parkir saat libur Lebaran. Di antaranya melakukan pembinaan terhadap juru parkir.

"Kami sudah melakukan pembinaan terhadap juru parkir yang berada di bawah Dinas Perhubungan, seperti juru parkir yang bertugas di tepi jalan umum. Harapannya mereka memahami aturan dan tidak melakukan pelanggaran," kata Wirawan.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga melakukan pemasangan papan berisi informasi tarif parkir di tempat-tempat parkir yang dikelola pemerintah. "Yang kerap menjadi masalah adalah parkir di persil pribadi. Masyarakat tidak memahami jika pemerintah tidak menjadi pengelola parkir di persil pribadi tersebut tetapi tetap mengeluhkan tarif yang mahal," katanya.

Sesuai aturan, Wirawan mengatakan, tarif parkir di persil pribadi sudah diatur yaitu maksimal dua kali dari tarif tempat khusus parkir (TKP). "Mungkin saja keluhan parkir tersebut berasal dari parkir di persil pribadi," terangnya.

Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan mengenai tarif parkir perlu menyertakan bukti-bukti yang kuat meskipun terkadang pembuktian lebih sulit jika juru parkir tidak memberikan karcis.

"Untuk penertiban, kami akan bekerja sama dengan PPNS dari Satpol PP dan kepolisian. PPNS akan menangani pelanggaran tarif dan kepolisian menangani pelanggaran marka atau rambu larangan parkir," imbuh Wirawan.

Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012, tarif parkir tepi jalan umum untuk mobil ditetapkan Rp 2 ribu dan sepeda motor Rp 1.000,00. Tarif parkir untuk ruang parkir insidentil Rp 3 ribu untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk sepeda motor.

Sedangkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ditetapkan parkir untuk mobil di TKP Rp 2ribu  untuk dua jam pertama dan naik 50 persen setiap jam berikutnya. Untuk sepeda motor juga berlaku progresif dengan tarif dua jam pertama Rp 1.000,00.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement