Senin 27 May 2019 15:26 WIB

BPN Bantah Bukti ke MK hanya Berupa Link Berita Media

BPN memiliki bukti yang kuat ketika membawa sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Ahad (17/3).
Foto: Ronggo Astungkoro/Republika
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Ahad (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno membantah bahwa bukti yang dimiliki sebatas link berita. BPN menyatakan memiliki bukti yang kuat ketika membawa sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, bukti yang dimiliki oleh BPN bakal dapat mendiskualifikasi hasil pemilu yang telah diumumkan KPU. "Kalau kami gak yakin dan optimis dengan bukti yang dimiliki, tentu kami enggak ke MK," kepada wartawan, Senin (27/5).

Baca Juga

Saat ini, ia menambahkan, wartawan dan pendukung 01 terus mencari-cari mana bukti kuat yang dimiliki oleh BPN. Namun, ia menegaskan, BPN tidak akan membeberkan bukti tersebut sekarang karena khawatir akan menjadi senjata kubu lawan untuk mematahkan bantahan di sidang Mahkamah Konstitusi pada 14 Juni mendatang.

"Saya jawab, nanti dong di persidangan MK kita buktikan dan kita tunjukkan. Kalau sekarang ditunjukkan ya bocor, sekarang saja sudah ada indikasi bocor di wartawan," katanya 

Andre mengingatkan kepada Hakim MK untuk berani mengambil putusan yang mendiskualifikasi hasil pemilu atau pihak yang melakukan kecurangan ketika nanti bukti-bukti sangat jelas dan terang benderang memperlihatkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Ia menambahkan MK pernah mengambil putusan serupa dalam sengketa pemilihan kepala daerah.

Ia mencontohkan MK pada Pilkada Jawa Timur 2008 memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualififikasi pada Pilkada Kotawaringin pada 2010. Andre menambahkan pengajuan gugatan ke MK bukan membuat lembaga penyaga konstitusi itu sebagai mahkamah kalkulatir, melainkan mahkamah yang memiliki terobosan. 

"Jadi menurut saya MK tidak harus menjadi mahkamah kalkulator, sehingga tidak ada salahnya nanti keputusannya apakah pemungutan suara ulang pemilu 2019 atau langsung mendiskualifikasi paslon 01, kalau memang bukti kami dirasa cukup," kata dia.

Karena itu, Andre berharap bagi para pendukung 02 yang masih memiliki bukti kuat kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh paslon 01 bisa diserahkan ke BPN. "Kita sudah memiliki bukti itu, tapi kalau ada bukti yang semakin memperkuat di persidangan kita akan semakin kuat," paparnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement