Ahad 26 May 2019 02:42 WIB

KPU Pelajari Gugatan Sengketa Pemilu yang Diajukan ke MK

KPU akan mempertanggungjawabkan semua yang telah dikerjakan selama ini.

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kiri), Ilham Saputra (kedua kiri), Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kiri), Ilham Saputra (kedua kiri), Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempelajari pokok permohonan seluruh gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan untuk memahami substansi yang dimohonkan penggugat.

"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Sabtu (25/5).

Baca Juga

KPU pun akan mengoordinasikan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan untuk memastikan jawaban diuraikan secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis.

Pramono mengatakan, dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, KPU berkedudukan sebagai termohon sehingga mau tidak mau harus siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK.

Melalui persidangan itu, menurut Pramono, sekaligus momen KPU mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini. "Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," kata dia.

KPU menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten, dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD dan satu gugatan pemilu presiden.

KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement