Sabtu 25 May 2019 23:22 WIB

Raja Juli Kritisi Pernyataan Bambang Widjojanto

Raja Juli menilai pernyataan Bambang Widjoanto tidak mencerminkan bahasa hukum.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menilai pernyataan yang disampaikan tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, terkait gugatan sengketa hasil Pemilu 2019, sangat politis. BPN Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) malam.

"Bahasanya meliuk-liuk dan bersayap, tidak mencerminkan bahasa hukum seorang pengacara yang siap bersidang di Mahkamah Konstitusi," kata Raja Juli Antoni melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (25/5).

Raja Juli Antoni mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Bambang Widjojanto, saat tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5) malam. Menurut Antoni, sejak awal datang ke MK, Bambang Widjojanto sudah membangun narasi bahwa tim hukum Prabowo-Sandi dihalang-halangi.

"Pada hari Selasa dan Rabu, 21-22 Mei, justru kubu 02 mendorong aksi demo menolak hasil pemilu di depan Gedung Bawaslu, sehingga beberapa ruas jalan utama di Jalan MH Thamrin dan sekitarnya ditutup," katanya.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini mengingatkan, agar tim hukum kubu 02 dapat membawa bukti hukum yang cukup ke MK, bukan melakukan retorika. Menurut Antoni, MK adalah institusi independen dan terhormat.

"Tidak ada yang mengintervensi MK, termasuk pemerintah," katanya.

Pernyataan bahwa MK adalah bagian dari pemerintahan, menurut Antoni, adalah retorika politik yang mungkin dilakukan untuk menutupi ketidaksiapan kubu 02. Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiagamengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Jumat (24/5) sekitar pukul 22:35 WIB. Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, pada saat itu, mengeluhkan pihaknya mengalami kesulitan untuk sampai ke kantor MK.

"Ada hambatan akses kendaraan bermotor menuju kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Perlu effort luar biasa untuk sampai ke kantor MK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement