REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI siap menghadapi 326 gugatan yang telah dilayangkan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lima firma hukum disiapkan KPU untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Untuk itu, kami menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya khusus menangani masing-masing jenis sengketa," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Sabtu (25/5).
Kuasa hukum tersebut dari lima firma dan dibuat menjadi tim-tim kecil khusus menangani sengketa yang berbeda-beda. Menurut dia, seluruh sengketa memang sengaja tidak dihadapi secara bersama-sama dan lebih memilih membentuk tim khusus menangani sengketa pemilu presiden, begitu juga dengan pemilu legislatif DPR RI, pileg provinsi kabupaten dan kota serta sengketa DPD.
"Timnya harus berbeda-beda karena persidangannya kan juga dipisah-pisah, dengan model itu nanti akan efektif jalannya," tuturnya.
Hasyim mengatakan KPU menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.
KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu. Lima firma itu, yakni AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.