REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat hingga Sabtu (25/5) pukul 09.00 WIB, telah menerima 333 pendaftar permohonan perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR, DPRD, dan DPD RI. MK memperkirakan jumlah pendaftar bisa terus bertambah meskipun sudah melewati tenggat waktu pendaftaran permohonan yang ditetapkan pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
"Ada 333 pendaftar permohonan yang diterima MK," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dari 333 permohonan tersebut, 11 di antaranya adalah pendaftar permohonan untuk sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPD RI. Sedangkan sisanya adalah permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPR / DPRD RI.
"Kami di gugus depan MK tetap menerima pendaftaran, kami tidak boleh menolak satu berkas pun, karena nanti seluruh berkas yang masuk harus diserahkan kepada Hakim Konstitusi," ujar Fajar.
Fajar mengatakan yang berwenang untuk menolak atau melanjutkan permohonan hingga ke pokok perkara adalah hakim konstitusi. Tenggat waktu pendaftaran, dijelaskan Fajar, merupakan salah satu syarat adminitrasi supaya perkara dapat dilanjutkan.