Sabtu 25 May 2019 09:30 WIB

ASN Bekasi Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Larangan pemakaian kendaraan dinas sesuai dengan instruksi dari KPK.

Mobil dinas (ilustrasi)
Foto: dok. Dinas LH DKI Jakarta
Mobil dinas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau pulang kampung saat Lebaran 2019/Idul Fitri 1440 Hijriah. Perintah ini sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Ini kan sesuai imbauan KPK, kita ikuti saja," kata Sekda Pemkab Bekasi,H Uju Juhaeri di Cikarang, ibu kota Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/5).

Baca Juga

Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Uju mengaku pihaknya telah membuat surat edaran berisi larangan pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Isi surat edaran tersebut sama dengan imbauan KPK.

"Surat tersebut telah didistribusikan ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sampai perangkat daerah di kecamatan dan desa serta kelurahan," katanya.

Meski melarang, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan tidak menyediakan lahan parkir untuk kendaraan dinas tersebut saat libur Lebaran nanti. ASN yang diberi fasilitas kendaraan harus menyimpan kendaraannya di rumah masing-masing.

"Kami minta segenap ASN yang diberikan fasilitas mobil dinas untuk dapat menyimpan kendaraan dinasnya di rumah masing-masing sekaligus bertanggung jawab terhadap keamanan aset negara itu," ucapnya.

Larangan pemakaian mobil dinas bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK RI Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Surat edaran tersebut perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, melarang ASN serta penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam surat yang sama, KPK juga mengingatkan pimpinan instansi atau lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi. Fasilitas itu seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk mudik Lebaran.

Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.(KR-PRA).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement