Sabtu 25 May 2019 02:19 WIB

Tim Hukum Prabowo Ajukan 51 Bukti Lawan Jokowi di MK

Ke-51 bukti merupakan hasil pengumpulan timnya guna mengungkap kecurangan dalam Pilpr

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, (24/5) malam. Terdapat setidaknya 51 alat bukti yang diajukan guna menggugat kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan ke-51 bukti merupakan hasil pengumpulan timnya guna mengungkap kecurangan dalam Pilpres yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Puluhan bukti itu berbentuk dokumen dan kesaksian. "Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi dan fakta. Baru 51," katanya pada wartawan di Gedung MK.

Baca Juga

Bambang merasa bukti yang diajukan berpeluang bertambah nantinya. Sebab pengajuan bukti bakal menyesesuaikan dengan kebutuhan gugatan. "Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini," ucapnya.

Sayangnya,mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu enggan merinci isi bukti yang diajukan. Menurutnya, hal tersebut merupakan pokok materi sehingga belum akan dipublikasikan pada masyarakat. "Itu materi. Nanti akan saya jelaskan di sidang saja," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement