Jumat 24 May 2019 21:29 WIB

Amien: Maksud Kami People Power Enteng-entengan

Amien menyangkal jika people power dimaksud adalah penggulingan rezim.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tiba untuk melakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tiba untuk melakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Rakyat (PAN) Amien Rais mengatakan people power versinya merupakan gerakan massa yang "enteng-entengan" (ringan). Ia menyangkal jika people power dimaksud adalah penggulingan rezim.

"Maksud kami ini people power bukan yang mengganti rezim, tapi people power yang enteng-entengan," kata Amien Rais dalam konperensi pers usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5).

Baca Juga

photo
Amien Rais berjalan sesuai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan, jika people power yang ia maksud maupun yang dimaksud pihaknya, termasuk yang diserukan oleh Eggi Sudjana bukan untuk menggulingkan pemerintahan yang ada. Melainkan untuk menolak kecurangan terhadap pemilu.

"Kalau sampai terjadi kecurangan, kejahatan pemilu bersifat terstruktur, masif, sistematik, maka tentu kita nggak perlu lagi mengakui hasil KPU itu," ungkap Amien.

Amien menambahkan, dalam pemeriksaan 10 jam ia menyampaikan bahwa gerakan people power diatur dalam Undang-Undang. Selama tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian negara.

"Saya mengatakan, people power itu konstitusional, demokratis, dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas nggak boleh," tegas Amien.

Seperti diketahui, hari ini merupakan panggilan kedua Amien Rais untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.27 WIB dan selesai diperiksa pukul 20.42 WIB.

Sebelumnya, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait ujaran people power. Eggi resmi ditahan pada Selasa (14/5). Ia akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan terhadap Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement