Jumat 24 May 2019 19:58 WIB

Lima Firma Hukum Dampingi KPU di MK

KPU siap menghadapi sengketa PHPU pilpres, pileg maupun pemilihan anggota DPD.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk lima firma hukum untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU siap menghadapi sengketa PHPU pilpres, pileg maupun pemilihan anggota DPD. 

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan lima firma hukum yang ditunjuk sudah memiliki pengalaman mendampingi pihaknya dalam sengketa hasil pemilu maupun pilkada. "Kami sudah siapkan beberapa lawyer untuk hadapi persidangan-persidangan di MK nanti.  Dan kami pastikan lawyer-lawyer yang kami tunjuk adalah  yang sudah berpengalaman mendampingi KPU pusat maupun KPU daerah dalam persidangan PHPU pilpres maupun PHPU pilkada," jelas Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam. 

Baca Juga

Adapun penunjukan lima firma hukum ini,  kata dia,  berdasarkan sistem lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu,  firma hukum yang ditunjuk juga berpengalaman sebagai pendamping KPU, bukan penggugat atau lawan KPU dalam sengketa pemilu maupun pilkada.

Menurut Hasyim, lima firma hukum akan menangani enam perkara yang berbeda. Keenamnya yakni perkara PHPU pilpres, perkara PHPU pencalonan anggota DPD,  perkara PHPU yang diajukan PDIP, PKB, PBB, Garuda, Partai Daerah Aceh, perkara PHPU yang diajukan Golkar, PAN, PKPI, Partai Berkarya, Partai Nanggroe Aceh (PNA), perkara PHPU yang diajukan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta perkara PHPU yang diajukan Partai Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, Partai SIRA.

"KPU mulai 25 Mei hingga 27 Mei, secara internal mempersiapkan diri. Untuk tim akan kita bagi yang menangani  masing-masing perkara. Sebab dokumen kan pasti banyak.  Sebagai dokumen alat bukti kalau misal yang diklaim adalah penghitungan suara di TPS maka mau tidak mau ya dokumen C1 GPS yang harus disiapkan," jelas Hasyim. 

Berikut ini lima firma hukum yang ditunjuk KPU dalam menghadapi sengketa PHPU Pemilu 2019 :

1. PHPU Pilpres : AnP Law Firm

2. PHPU Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PNA : AnP Law Firm

3. PHPU Calon Anggota DPD : Master Hukum & Co

4. PHPU PDIP, PKB, PBB, Garuda, Partai Daerah Aceh : HICON Law & Policy Strategic

5. PHPU Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh: Abshar Kartabrata & Rekan

6. Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, SIRA : Nurhadi Sigit & Rekan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement