REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan sudah ada 21 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang didaftarkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga Kamis (23/5) sore, belum ada pekara PHPU pilpres yang didaftarkan kepada MK.
"Untuk PHPU pilpres masih nihil. Sementara itu PHPU pileg ada sembilan belas perkara," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5).
Kemudian, pengajuan PHPU pemilihan anggota DPD sudah didaftarkan sebanyak dua perkara. Adapun PHPU pileg diajukan oleh parpol maupun perseorangan. Parpol yang mengajukan PHPU antara lain PKS, PBB, dan partai lokal Aceh.
Sebagaimana diketahui, jadwal pendaftaran sengketa PHPU pileg akan berkahir pada Jumat dinihari, yakni tepatnya pukul 01.46 WIB. Sementara itu, pendaftaran sengketa PHPU pilpres akan berakhir pada Jumat pukul 24.00 WIB.