Jumat 24 May 2019 00:30 WIB

MK Terima 21 Perkara Sengketa Hasil Pemilu

Belum ada perkara hasil pilpres yang didaftarkan ke MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan sudah ada 21 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang didaftarkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga Kamis (23/5) sore, belum ada pekara PHPU pilpres yang didaftarkan kepada MK. 

"Untuk PHPU pilpres masih nihil.  Sementara itu PHPU pileg ada sembilan belas perkara," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5).

Baca Juga

Kemudian, pengajuan PHPU pemilihan anggota DPD sudah didaftarkan sebanyak dua perkara.  Adapun PHPU pileg diajukan oleh parpol maupun perseorangan. Parpol yang mengajukan PHPU antara lain PKS, PBB, dan partai lokal Aceh. 

Sebagaimana diketahui, jadwal pendaftaran sengketa PHPU pileg akan berkahir pada Jumat dinihari,  yakni tepatnya pukul 01.46 WIB.  Sementara itu, pendaftaran sengketa PHPU pilpres akan berakhir pada Jumat pukul 24.00 WIB.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement