Jumat 24 May 2019 00:19 WIB

KPK Ungkap Total Uang Kardus Bowo Rp 8,45 Miliar

Amplop dalam kardus yang ditemukan berisi uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penghitungan uang amplop dalam 84 kardus dan dua kotak kontainer milik Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Total uang dalam amplop itu sebanyak Rp 8,45 miliar

"Dari total 85 kardus dan dua kontainer plastik tersebut kami amankan uang total Rp 8,45 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5).

Baca Juga

Febri mengatakan amplop itu berisi uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Namun, sebagian besar amplop berisi uang dalam pecahan Rp 20 ribu. "Sekitar satu bulan kami menghitung, perhitungan ini dilakukan mulai dari tanggal 29 Maret sampai dengan kemarin 10 Mei," ujarnya.

"Karena kami harus secara hati-hati tentu saja dan memastikan semua uang dalam satu persatu amplop tersebut dihitung," tambah dia.

Ihwal asal muasal uang tersebut, Febri masih belum mau membeberkannya. Ia hanya memastikan uang itu merupakan aliran suap yang diterima Bowo. "Uang itu saat ini disita sebagai bagian dari berkas perkara," katanya.

Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dollar AS.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement