Kamis 23 May 2019 20:06 WIB

Legislator PKS Desak Pembatasan Akses Medsos Segera Dicabut

Pemerintah membatasi akses medsos dan aplikasi perpesanan instan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segara mencabut pembatasan akses platform media sosial dan aplikasi perpesanan instan. Menurutnya, pembatasan itu merugikan banyak pihak.

"Seharusnya pembatasan akses segera diakhiri, tadi saya juga sudah meminta kepada Pak Menteri," ujar Kharis saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/5).

Baca Juga

Menurutnya, kerugian utama dialami oleh pelaku Usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, komunikasi, promosi, dan transaksi dilakukan dengan menggunakan media sosial.

"Banyak sekali pihak yang dirugikan, UMKM dan pelaku bisnis online sangat dirugikan, kegiatan jurnalistik juga terganggu," tutur politisi PKS ini.

Selain itu, Kharis mengungkapkan, proses transaksi yang dilakukan oleh UMKM akan terhambat. Pembatasan akses media sosial dan pesan perpesanan instan juga berimbas pada menurunnya pendapatan dan pelanggan.

 

"Kerugian karena potensi transaksi jadi terhambat bahkan hilang," tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, menurut Kharis, pemerintah seharusnya mempertimbangkan peraturan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, salah satu poinnya menyatakan untuk "menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik".

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyatakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi perpesanan instan berlaku sementara dan bertahap. Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.

"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," kata Rudiantara, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Rabu (22/5).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya