Kamis 23 May 2019 16:24 WIB

KPK: Hanya 42,4 Persen Tanah Pemda Sulsel Bersertifikat

KPK mendorong Pemprov Sulsel segera melakuan penertiban dan pengelolaan aset.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah  menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset bermasalah di Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satunya terkait manajemen Barang Milik Daerah (BMD), yaitu berupa sejumlah aset daerah yang bermasalah dan aset daerah yang belum disertifikatkan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, melalui fungsi Koordinasi dan supervisi KPK mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penertiban dalam pengelolaan aset daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah. "Pemprov Sulsel direkomendasikan untuk melengkapi seluruh dokumen terkait dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan masalah aset tersebut," tutur Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/5).

Baca Juga

Febri mengungkapkan, temuan KPK terkait sertifikat tanah yakni, hanya 42,4 persen yaitu sebanyak 335 bidang tanah yang telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah aset milik Pemprov Sulsel. Selain itu, ada 41 aset Pemprov Sulsel lainnya yang bermasalah.

"Terhadap 41 aset yang bermasalah, tim KPK telah merekomendasikan dan melakukan sejumlah langkah penyelesaian yang ditindaklanjuti oleh Biro Aset Pemprov Sulsel. Yaitu membuat Surat Kuasa Khusus kepada Kejati Sulsel sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan terhadap proses penanganan masalah hukum atas 24 aset bermasalah," terang Febri.

Hal tersebut, lanjut Febri, merupakan pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemprov Sulsel dengan Kejati Sulsel tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Saat ini, satu aset bermasalah telah diselesaikan melalui proses pensertifikatan. Sedangkan, atas 16 aset lainnya masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

"Pemprov Sulsel juga direkomendasikan untuk melengkapi seluruh dokumen terkait dan berkoordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan masalah aset tersebut," kata Febri.

Selain masalah aset sertifikat, terkait upaya optimalisasi pendapatan daerah KPK juga mendorong pengembangan juga penyelesaian sejumlah persoalan. Pertama terkait pengembangan aplikasi e-Samsat di Pemprov Sulsel yang sudah terintegrasi dengan BPD, Polda, dan Jasa Raharja.

"KPK mengapresiasi Pemprov Sulsel bersama BPD mengembangkan inovasi pembayaran melalui Mobile Banking, ATM, Indomaret, dan fasilitas cicilan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Program SiPiJar," ujar Febri.

Permasalahan lainnya, sambung Febri, sebanyak 43.911 kendaraan dinas kabupaten atau kota di Provinsi Sulsel menunggak pajak dengan total nilai tunggakan dan bunga sebesar Rp 19,3 miliar. Sampai dengan bulan April 2019 sudah dibayarkan sebesar Rp 792 juta. Namun masih ada Wajib Pajak yang belum melunasi pajaknya.

Atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut, KPK mendorong Bapenda membuat surat teguran kepada Wajib Pajak agar segera melakukan pelunasan melalui Bank Sulselbar dan mengonfirmasi pembayaran tersebut kepada Bapenda Provinsi Sulsel. Penyelesaian tunggakan Pajak Air Permukaan dari dua perusahaan swasta dan dua PDAM sebesar total Rp 1,5 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement