Kamis 23 May 2019 15:07 WIB

MK Siap Tangani Sengketa Hasil Pemilu

MK sudah siap full team untuk pendaftaran perkara sengketa hasil pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan sudah siap 100 persen untuk menangani sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU). MK juga menjamin independensi para hakim konstitusi yang akan menangani perkara sengketa PHPU.

"MK sudah siap full team dan siap 100 persen sampai detik-detik terakhir ini pukul 1 lewat 46 menit (untuk pendaftaran perkara sengketa hasil pileg).  Jadi kami siap untuk itu mau berapapun permohonan yang masuk. Semuanya siap, apakah pileg, atau pilpres, semuanya 100 persen," jelas Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Anwar pun menjamin independensi sembilan hakim MK. Meski ada yang mencoba-coba menguji independensi para hakim,  dirinya menegaskan semua bisa tetap menjaga profesionalisme.  

"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari 9 hakim tersebut semuanya independensinya bisa dijamin. Sekali lagi meskipun ada ya yang mencoba Insya Allah kami tidak akan terganggu," tegasnya. 

Dia menambahkan, sembilan hakim MK sudah berkomitmen mempertahankan independensi untuk semua perkara.  Terkait situasi politik saat ini pun diakuinya tidak berpengaruh. 

"Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar. yang jelas kami masing-masing bersembilan  ini sudah berkomitmen untuk mempertahankan independensi dan itu sudah dimunculkan dari semua perkara. Bukan perkara ini (PHPU) saja," tambahnya. 

Adapun pengajuan perkara PHPU sudah diatur dalam pasal 475 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada ayat (1), (2), (3) dan (4). Berikut ini penjelasannya :

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement