Kamis 23 May 2019 12:48 WIB

Kemensos akan Ganti Singkatan PMKS

Kemungkinan singkatan PMKS akan diganti Perlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Christiyaningsih
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Tangerang
Foto: Kemensos
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita di Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) berencana akan mengganti singkatan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kemensos mendapat masukan dari para penyandang masalah kesejahteraan sosial tersebut.

"Kemungkinan singkatan PMKS akan diganti Perlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)," kata Mensos saat buka puasa bersama di Jakarta Selatan, Rabu (22/5) petang.

Baca Juga

Ia menyebut para penyandang masalah kesejahteraan sosial tersebut yang meminta jangan dianggap sebagai masalah. Dengan penggantian singkatan ini, merek yang mengalami masalah sosial sudah tidak lagi dianggap sebagai problem. "Jadi ini ada perbedaan paradigma," katanya.

Kendati demikian ia mengakui banyak masalah sosial yang tidak tertangani dan Kemensos sulit intervensi. Agus menyebut ada aturan yang membatasi gerak Kemensos yaitu undang-undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Otonomi Daerah.

Dengan adanya UU itu, ia menyebut kewenangan dan tanggung jawab layanan dan masalah sosial menjadi tugas pemda daerah dan provinsi. Bahkan, di UU ada pasal yang bunyinya meminta Kemensos menyerahkan panti-panti yang dulunya didirikan di bawah ranah Kemensos ke tangan pemda.

Kemensos, lanjut Agus, ditugaskan melaksanakan layanan sosial lanjutan. "Tetapi banyak pemda yang tidak memberikan perhatian dan tidak peduli," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement