Kamis 23 May 2019 12:41 WIB

BPN Ajukan Gugatan ke MK Besok

Batas akhir waktu untuk mengajukan gugatan ke MK yakni pada Jumat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Ahad (17/3).
Foto: Ronggo Astungkoro/Republika
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Ahad (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan, tim hukum BPN baru akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) besok. Andre mengakui saat ini tim hukum masih rapat terkait hal tersebut.

"Karena udah dikoordinasikan ke MK bisa batasnya sampai besok. Hari ini masih rapat," kata Andre saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).

Baca Juga

Andre mengatakan, informasi tersebut ia peroleh langsung dari koordinator tim hukum Rikrik Rizkiyana. Sementara itu, Republika.co.id, telah mencoba menghubungi Irma Putra Sidin, salah satu pengacara yang ditunjuk menjadi bagian tim hukum BPN. Namun tidak ada jawaban.

Sebelumnya Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa sejak kemarin tim hukum tengah mempersiapkan berkas yang akan disampaikan ke MK besok. Pasalnya batas akhir waktu gugatan MK terakhir pada Jumat (24/5). "Sekalian besok (hari ini) semua file sudah disiapkan," ujarnya, Kamis (23/5).

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) untuk pilpres ditunggu hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Pihak BPN Prabowo-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (23/5) atau hari ini.  

"Pendaftaran gugatan PHPU pilpres masih ditunggu hingga pukul 24.00 WIB,  Jumat," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement