Kamis 23 May 2019 10:46 WIB

KPK Kembali Periksa Menteri Agama

Lukman dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Romi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan pada Kamis (23/5). Saat ini Lukman sudah berada di Gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kali ini Lukman akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Romi dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. "Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY‎," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/5).

Baca Juga

Diketahui, pada hari Rabu, (22/5) kemarin, KPK memanggil Lukman. Pemanggilan Lukman kemarin dalam kapasitas terperiksa terkait dengan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. "Dimintai keterangan ‎soal penyelenggaraan haji," kata Febri kemarin.

Adapun dalam perkara Romi, KPK telah menggeledah ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu, dan hasilnya penyidik menyita uang ratusan juta dari laci meja kerjanya. Teranyar, dalam persidangan praperadilan Romi, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp 10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penerimaan uang itu diamini Lukman.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement