Kamis 23 May 2019 08:08 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Hakim Kayat

Perpanjangan penahanan oleh KPK dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Budi Raharjo
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan. Masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk 3 tersangka, terhitung sejak 24 Mei 2019 sampai 2 Juni 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5).

Mereka yang diperpanjang masa penahannya yakni Hakim PN Balikpapan Kayat, Sudirman selaku pihak swasta, dan pengacara Jhonson Siburian. Febri menuturkan perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Kayat bersama Sudirman dan Jhonson ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara pidana di PN Balikpapan Tahun 2018. Kayat selaku penerima, sedangkan Sudirman dan Jhonson pemberi suap.

Dalam kasus ini, Sudirman melalui Jhonson selaku terdakwa dalam kasus pemalsuan surat, diduga telah menyuap Kayat senilai Rp 500 juta. Suap diberikan agar Kayat memberi vonis bebas terhadap Sudirman.

Kayat selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sudirman dan Jhonson sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement