Rabu 22 May 2019 21:06 WIB

Disnaker Temanggung Buka Posko Pengaduan THR

Jika ada perusahaan terlambat membayar THR maka akan ada sanksi administratif.

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Ini disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Temanggung, Suminar Budi Setiawan.

Suminar di Temanggung, Rabu (22/5), mengatakan jika terdapat perusahaan terlambat membayarkan THR kepada pekerja, maka sanksi administratif maupun sanksi denda bisa diberikan. Ia meminta seluruh perusahaan maupun pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga

Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran nomor: P/472/560/V/2019 tentang Pemberian THR Tahun 2019 kepada para pimpinan perusahaan di wilayah Temanggung. Ia menuturkan surat edaran tertanggal 10 Mei 2019 telah disampaikan kepada para pimpinan perusahaan atau pelaku usaha di wilayah Kabupaten Temanggung.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada para pekerja atau buruh. Ia mengatakan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Ia menuturkan besaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Kemudian bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan nominal satu bulan upah.

Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang ada dalam ketentuan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada para pekerja atau buruh, sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Ia mengatakan THR Keagamaan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik untuk perjanjian kerja tertentu maupun perjanjian tidak tertentu. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Tunjangan ini diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai agama masing-masing pekerja atau buruh.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement