Rabu 22 May 2019 17:55 WIB

Pemkot Solo Putihkan Denda PBB

Pemutihan berlaku bagi pembayaran PBB yang dilakukan selama Juni 2019.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Gita Amanda
Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan kebijakan pemutihan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemutihan berlaku bagi pembayaran PBB yang dilakukan selama Juni 2019.

Kasubid Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Widiyanto, mengatakan, pemutihan hanya berlaku bagi denda tunggakan. "Nilai pokok tunggakan PBB tetap harus dibayarkan. Baik sebelum penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2018, maupun sesudahnya," jelasnya kepada wartawan, Rabu (22/5).

Berdasarkan data BPPKAD, pada akhir 2018 tunggakan PBB di Kota Solo mencapai Rp 23,262 miliar dikarenakan sebagian wajib pajak belum membayar PBB. Dari target nilai pajak yang ditetapkan sebesar Rp 99,333 miliar pada 2018, Pemkot baru mendapatkan Rp 76,071 miliar.

Selain itu, jumlah objek pajak PBB yang sudah dilunasi sepanjang 2018 baru sebanyak 86.496 objek, dari jumlah 138.130 objek yang menjadi sasaran pembayaran pajak. Nilai denda PBB pada 2018 tercatat Rp 1,395 miliar.

Berdasarkan aturan, wajib pajak yang menunggak PBB dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak. Maksimal pengenaan denda sebesar 30 persen, karena denda dikenakan maksimal 15 bulan.

Menurutnya, berdasarkan instruksi Wali Kota, pemutihan atau penghapusan denda PBB dilaksanakan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Beban pembayaran pokok dan denda PBB dianggap memberatkan wajib pajak. Sehingga, penghapusan denda PBB diharapkan bisa membuat pembayaran PBB menjadi lebih ringan. Pemutihan denda tunggakan PBB tersebut juga dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Pemkot Solo pada Juni 2019.

"Penghapusan denda berlaku untuk pembayaran mulai 1-30 Juni 2019. Sesudahnya, denda akan kembali dihitung," ungkap Widiyanto.

Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan, pemutihan denda PBB diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. "Daripada bertahun-tahun PBB tidak terbayarkan karena dendanya terlalu besar, lebih baik kami putihkan saja sekalian. Jika tahun ini diputihkan, tahun depan Pemkot bisa mengambil manfaatnya," ucap Wali Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement