REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indosat Ooredoo melakukan pembatasan akses layanan telekomunikasi khususnya layanan media sosial. Langkah ini mengikuti keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/5).
"Mengikuti perkembangan situasi saat ini, Indosat Ooredoo sepenuhnya mematuhi arahan dan keputusan pemerintah," kata Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (22/5).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah membatasi akses media sosial untuk sementara. Keputusan ini menindaklanjuti perselisihan yang terjadi di masyarakat pascapemilu.
Menurut dia, pembatasan tersebut sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pembatasan sekaligus mencegah beredarnya konten ujaran kebencian dan hoaks.
"Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) intinya ada dua. Pertama, meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas, masyarakat akan digital. Kedua, manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan," kata Rudiantara.
Pembatasan tersebut dilakukan terhadap beberapa media sosial, khususnya yang berkaitan dengan proses unggah-unduh konten yang bisa memperkeruh suasana saat ini. "Fitur dalam media sosial dan messaging system yang viralnya cepat, yang secara emosional itu bisa langsung pada diri kita yaitu foto dan video," jelas dia.
Berdasarkan pantauan pada pukul 13.00, media sosial Instagram yang populer dengan konten foto dan video sulit diakses. Layanan berbagi pesan Whatsapp juga mengalami keterlambatan, khususnya untuk fitur mengirim gambar. Warganet juga menyatakan kesulitan mengakses platform Facebook.